Selasa, 18 Mei 2010

Pernikahan Jin dan Manusia…!


14 Mei 2010 jam 4:18
Imam Ibnu Taimiah mengatakan bahwa pernikahan antara manusia dan jin itu ada dan kejadian seperti ini sudah banyak dan makruf. Begitu juga imam Suyuti menguatkan itu. Beliau malah menguatkannya dengan pendapat para Ulama salaf (Ulama yang hidup dari masa Rasulullah Saw. sampe abad ke-V H.)

Dr. Asyqar mengomentari bahwa kejadian tersebut tidak bisa dipungkiri, namun para ulama seperti Imam Hasan, Qotadah, Hakam, Ishaq dan Imam Malik (Imam Madzhab) memakruhkannya walaupun tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut.

Imam Malik berkata: "Namun saya sangat benci apabila terdapat seorang perempuan hamil lantas ditanya siapa suamimu? Dia menjawab: Jin. Maka nanti akan timbul banyak kekacauan."

Menanggapi fenomena tersebut sekelompok ulama melarang pernikahan jin dan manusia berlandaskan dalil bahwa Allah mengkaruniakan manusia pasangan dari jenis mereka sendiri.

ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة
"Diantara tanda kebesaran-Nya Dia menjadikan bagi kamu pasangan dari diri (golongan) kamu agar meresa tenang bersamanya. Dan menciptakan diantara kamu ketenangan dan kasih-sayang"

Sekiranya terjadi pernikahan antara jin dan manusia maka tujuan pernikahan ketenangan dan kasih sayang tidak akan tercapai karena perbedaan jenis secara mutlak, maka tujuan pernikahan akan sia-sia.

Dalil yang mengatakan bahwa pernikahan jin dan manusia terjadi:

لم يطمسهن انس قبلهن ولاجان

"Dan mereka (Wanita-wanita sorga) belum pernah disentuh manusia dan jin sebelumnya"

Ayat tersebut menunjukan bahwa mereka (wanita sorga) patut untuk jin dan manusia

Lantas jika kejadian tersebut terjadi, apakah hukum waris, menyusui dll berlaku sebagiamana tercantum dalam hukum fiqih lainnya…?

Next edition

www.ianpakpahan.com

0 comments:

Posting Komentar

 

My Blog List

Followers